Gerakan Suara Rakyat Sumbar Demo Pasal Bermasalah RKUHP di Padang

CNN Indonesia
Rabu, 30 Nov 2022 03:16 WIB
Sejumlah orang dalam gerakan suara rakyat Sumbar menggelar panggung suara rakyat tolak pasal bermasalah RKUHP di Bundaran Tugu Adipura, depan Gedung DPRD Sumbar, Padang, Selasa (29/11/2022). (CNN Indonesia/Sonya)
Padang, CNN Indonesia --

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok gerakan suara rakyat Sumatera Barat (Sumbar) gelar panggung orasi rakyat tolak pasal bermasalah RKUHP di bundaran Tugu Adipura, depan Kantor DPRD Provinsi Sumbar, Padang, Selasa (29/11).

Tampak massa aksi membawa spanduk bertuliskan 'Jalan Ditutup Sementara, Sedang Ada Perbaikan Negara'. Selain itu, sebuah meja kayu berbentuk persegi diletakkan di tengah kerumunan tempat seluruh peserta aksi melakukan orasi secara bergantian di bundaran depan gedung wakil rakyat Sumbar itu.

"RKUHP masih memuat pasal-pasal bermasalah karena RKUHP untuk oligarki dan golongan golongan atas saja," kata salah seorang peserta aksi tersebut.

Kemudian, terdapat sejumlah peserta aksi yang memainkan peran seperti pejabat dan orang Papua. Dua orang yang terlihat seperti pejabat mengikat tangan dan kaki orang Papua. Kemudian, menyeret dan memaki orang Papua tersebut.

Koordinator Aksi, Calvin Nanda Permana mengatakan bermain peran itu menunjukkan bahwa akan lebih banyak orang yang teraniaya termasuk masyarakat di Papua oleh pasal karet di dalam RKUHP tersebut.

"Sehingga, sebelum disahkan RKUHP itu harus direvisi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh masyarakat Indonesia," katanya kepada CNNIndonesia.com di lokasi.

Calvin menjelaskan setidaknya terdapat sembilan pasal bermasalah di dalam rancangan kitab hukum pidana tersebut.

"Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat melalui siaran Youtube DPR pada 24 November 2022, RKUHP masih memuat banyak pasal bermasalah, di antaranya pasal terkait Living Law, Pidana mati, Perampasan aset untuk denda individu, Pasal penghinaan Presiden," katanya.

"Lalu terkait dengan Pasal terkait contempt of court, pasal terkait unjuk rasa tanpa pemberitahuan, pasal terkait edukasi kontrasepsi, pasal terkait kesusilaan, pasal terkait tindak pidana agama dan pasal terkait penyebaran marxisme dan leninisme," tambahnya.

Calvin menjelaskan aksi ini digelar sebagai respons wacana pengesahan RKUHP yang akan dilakukan di Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.

"Aksi ini menggalang partisipasi publik sehingga RKUHP ditunda atau batal disahkan," katanya.

Selain aksi panggung orasi rakyat itu, pihaknya juga melakukan kampanye di platform media sosial untuk memperluas informasi terkait masalah itu.

(nya/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK