Sakit, Ismail Bolong Batal Diperiksa soal Tambang Ilegal Kaltim

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 20:43 WIB
Ismail Bolong berhalangan hadir dan batal diperiksa terkait dugaan suap tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur karena mengaku sakit.
Ilustrasi. Polisi batal memeriksa Ismail Bolong karena sakit (Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ismail Bolong berhalangan hadir dan batal diperiksa terkait dugaan suap tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur karena mengaku sakit.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan hal itu disampaikan oleh Ismail melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.

"Baru terkonfirmasi. Lawyer-nya baru saja mengkonfirmasi (tidak hadir), yang bersangkutan alasannya sakit," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangannya kepada penyidik, kata Pipit, Ismail mengaku tengah tertekan akibat pemberitaan di pelbagai media yang menyeret namanya.

"Katanya stres. Katanya yang menyebabkan stres wartawan-wartawan, media katanya," jelasnya.

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut kapan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ismail.

Hanya saja ia meminta Ismail segera datang menemui penyidik sebelum nantinya dijemput paksa.

"Mudah-mudahan secepatnya datang. Jangan sampai keduluan dengan ditemukan," pungkasnya.

Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.

Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER