Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat ingin membopong Putri Candrawathi saat di rumah Magelang, Jawa Tengah. Namun menurut Bharada E hal tersebut tidak jadi dilakukan.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11).
Bharada E mengatakan peristiwa itu terjadi pada 4 Juli 2022 malam. Saat ia tengah duduk santai, secara tiba-tiba Brigadir J memanggil dan memintanya untuk membantu mengangkat Putri yang kala itu sedang tidak enak badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dipanggil sama bang Yos, 'Cad sini bantu abang ngangkat ibu lagi sakit'. Saya masuk dalam rumah," katanya.
"Tanggal 4 malam korban minta bantuan bopong ibu?" tanya hakim.
"Iya yang mulia," jawab Bharada E.
Bharada E menjelaskan Brigadir J keluar dari ruang tengah kemudian memanggilnya. Asisten rumah tangga (ART) Susi dan Kuat juga berada di rumah tersebut.
Saat ia hendak mengangkat Putri, istri eks Kadiv Propam itu memberikan kode yang mengisyaratkan tidak ingin dibantu oleh Bharada E. Putri juga disebut menepis tangan Brigadir J.
"Jadi dia keluar dari ruang tengah, dia bilang 'Cad sini bopong ibu ke atas lagi sakit', Ada Kuat sama Susi. Saat masuk saya merapat ke arah ibu dekat kakak Yos maju ke depan, baru tanya sakit apa ibu. Kalau nggak salah Susi bilang 'lemas om nggak tahu'. Saya coba angkat ibu lambaikan tangan suaranya pelan, dia cuma lihat ke saya saya mengartikan oh nggak usah. Itu bang Yos sempat mau ngangkat tapi nepis juga nggak mau," ungkap. Bharada E.
"Abis itu nggak jadi ngangkat saya keluar lagi," imbuhnya.
Pada momen itu, Bharada E melihat Kuat duduk di samping Putri, keduanya saling berbincang. Namun, ia tak mengetahui apa yang mereka bicarakan.
"Kuat ngapain?" tanya hakim.
"Kuat ngobrol sama ibu. Kuat duduk di samping sempat bisik-bisik saya nggak tahu," jawab Bharada E
"Yos mau coba angkat itu?" tanya hakim lagi.
"Sebelum itu," katanya.
"Ada kamu?" tanya hakim.
"Ada saya. Tapi ibu nepis tangan Yos dan nggak jadi," ujar Bharada E.
Bharada E bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf yang didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E juga berstatus terdakwa.
Selain mereka, ada dua terdakwa lain yang turut diproses hukum yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena istri Sambo yaitu Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.