Penyidik: Kasus Brigadir J Bisa Terungkap 2 Jam Jika Saksi Kooperatif

CNN Indonesia
Selasa, 29 Nov 2022 22:37 WIB
Mantan penyidik Polres Jaksel AKP Samual yang menjadi saksi menyebut Bharada E memberikan keterangan berbeda saat diperiksa sehari usai kematian Brigadir J.
Mantan Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengklaim kasus kematian Brigadir J dapat terungkap dalam kurun waktu dua jam apabila para saksi kooperatif terhadap penyidik. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kanit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual mengklaim kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat terungkap dalam kurun waktu dua jam apabila para saksi kooperatif terhadap penyidik.

Samual mengatakan penyidik Polres Jaksel awalnya memeriksa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada 9 Juli 2022 atau satu hari setelah kematian Brigadir J.

Dalam pemeriksaan itu, kata Samual, Bharada E memberikan dua keterangan yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Bharada E mengaku menembak Brigadir J setelah menuruni anak tangga rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan sebanyak tiga hingga empat kali.

Namun dalam keterangannya yang kedua, Bharada E mengaku melepaskan tembakan saat Brigadir J sudah terjatuh di lantai.

Di hadapan majelis hakim, Samual menjelaskan secara gamblang keterangan dari Bharada E saat pemeriksaan lantaran dirinya dituduh terlibat dalam skenario pembunuhan Brihadir J.

Samual menyebut pemeriksaan terhadap Bharada E yang ia lakukan berulang kali itu guna mencari fakta terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Jadi kenapa saya menyampaikan seperti ini karena memang saya dituduh berskenario. Makanya saya dianggap berskenario karena pada saat itu dan saksi pun sudah terungkap ketika terbukti bahwa saya banyak bertanya kepada Richard karena ada dua pernyataan yang berbeda pada saat diinterogais di TKP. Saya menginterogasi yang bersangkutan pada saat mereka melaksanakan peragaan di Paminal," kata Samual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Jaksa penuntut umum (JPU) lantas mengonfirmasi kepada Samual ihwal inisiatifnya dalam mengamankan barang bukti.

Samual mengaku tak mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) karena saat itu dirinya fokus dalam mengintrogasi saksi.

"Pada saat olah TKP kan itu kan terdakwa FS menerangkan CCTV itu mati?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Samual.

"Pada saat terdakwa menerangkan itu saudara tetep tidak ada inisiatif membawa itu CCTV yang ada di rumah Sambo?" kata jaksa.

"Sempat diamankan walaupun dibilang itu sudah mati?" ujarnya menambahkan.

"Pada saat itu belum karena fokus kami pada saksi," jawab Samual.

Samual pun meyakini peristiwa tersebut dapat terungkap dalam waktu dua jam apabila para saksi yang berada di bawah penanganan Polres Jaksel bersikap kooperatif.

"Kalau saja saksi pada saat itu berada di kekuasaan kami bu, dua jam terungkap (kasus kematian Brigadir J)," ujar Samual.

Samual dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Putri dan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11).

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya bersama terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER