Bareskrim Sebut Keluarga Ismail Bolong Bakal Penuhi Panggilan Besok
Bareskrim Polri menyebut keluarga Ismail Bolong bakal menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur pada Kamis (1/12).
"Sudah, mereka sudah konfirmasi kok bakal hadir," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Rabu (30/11).
Kendati demikian, Pipit tidak menjelaskan lebih jauh kapan pemeriksaan terhadap keluarga Ismail akan dilakukan. Termasuk soal siapa saja keluarga Ismail yang bakal dimintai keterangan.
Hanya saja, dirinya mengatakan bakal menyampaikan hasil pemeriksaan apabila proses permintaan keterangan telah rampung dilaksanakan.
"Nanti hasilnya saja yang detail," jelasnya.
Pipit mengatakan pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong itu dilakukan guna mendalami kepemilikan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
"Keluarga juga (diperiksa) minta hari Kamis mendatang," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Pipit menjelaskan pemeriksaan terhadap keluarga Ismail Bolong akan dilakukan secara terpisah. Ia mengatakan salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan peran masing-masing di perusahaan tambang tersebut.
"Enggak. Keluarganya (diperiksa) tersendiri, saksi sendiri dalam pemegang saham. Yang kita panggil sebagai siapa, perannya, posisinya dalam satu perusahaan," jelasnya.
Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.
Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.
"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).
(tfq/isn)