Arif Rachman Bantah Pernah Diperiksa Timsus Polri soal Kasus Yosua

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Des 2022 01:41 WIB
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin membantah pernah diperiksa oleh Timsus Polri terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin membantah pernah diperiksa oleh Timsus Polri terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arif sekaligus menepis keterangan anggota Timsus Polri, Agus Saripul Hidayat yang mengaku pernah memeriksa dirinya. Ia mengaku tak pernah sama sekali dimintai keterangan.

"Saya belum pernah diperiksa pak. Mohon izin dipanggil resmi maupun diperintah lisan saya tidak pernah pak. Mungkin bapak lupa," kata Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Kemudian, Arif menjelaskan ihwal surat perintah penyelidikan kasus kematian Brigadir J kepada Agus. Hal itu lantaran Arif belum pernah diperiksa oleh Agus.

"Mungkin tadi bapak juga akhirnya bertanya saya tidak pernah menunjukkan Sprin karena saya belum pernah pak, bapak periksa. Pertanyaan saya cuma satu pak seandainya bapak periksa saya, saya menunjukkan Sprin berarti itu sesuai dengan SOP pak?," tutur Arif.

"Iya," jawab Agus.

Sebelumnya, saat memberi kesaksian di dalam sidang tersebut, Agus menyatakan mengenal Arif saat dirinya melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran dan kode etik salah satunya yakni Arif.

"Memang ada pelanggaran kode etik apa yang dilakukann terdakwa sehingga saksi melakukan pemeriksaan?" tanya hakim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Arif, ditemukan sejumlah pelanggaran kode etik seperti mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J bersamaan dengan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri Susanto.

Kemudian, Arif juga memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat BAP para saksi kematian Brigadir J hanya dengan mengganti judul dari BAI yang dibuat oleh Biro Paminal.

"Mengikuti proses autopsi bergandengan dengan AKBP Susanto, memasuki kamar autopsi, dan memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP tiga saksi dimaksud hanya mengganti BAP dari BAI Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.

Duduk sebagai terdakwa ialah Arif Rachman yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(lna/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK