Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani Dalam Kasus Dito Mahendra

CNN Indonesia
Senin, 05 Des 2022 14:49 WIB
Majelis hakim PN Serang menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin, 14 November 2022. (CNN Indonesia/Yandhi Deslatama)
Serang, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menolak eksepsi atau nota keberatan Nikita Mirzani serta kuasa hukumnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Melanjutkan pemeriksaan perkara, atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Menangguhkan perkara biaya sampai putusan akhir. Demikian putusan sela majelis hakim PN Serang," ujar ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, Senin (05/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persidangan selanjutnya digelar pada Senin, 12 Desember 2022, pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU), diminta hakim untuk menghadirkan saksi korban agar bisa dimintai keterangannya.

Keterangan saksi lain yang telah disiapkan oleh JPU bisa juga dihadirkan dalam persidangan bersamaan dengan saksi korban. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat jalannya sidang.

"Jadi penuntut umum untuk persidangan berikutnya, saksi korban terlebih dahulu didengarkan oleh kita bersama," terangnya.

Usia persidangan, terdakwa Nikita Mirzani dipersilahkan kembali ke ruang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang. Hingga persidangan selesai, Nyai akan menjalani hari-harinya di balik jeruji besi peninggalan kolonial Belanda, yang sudah berusia 137 tahun.

"Terdakwa kembali ke tahanan. Penasehat hukum tetap menemani terdakwa ya," jelasnya.

Sebelum sidang di mulai, ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputra, sempat meminta seluruh peserta sidang untuk memakai masker. Namun Nikita Mirzani tidak memakainya, karena mengaku sedang sesak nafas. Pemakaian masker sebagai bentuk prokes covid-19 di ruang persidangan.

Meski mengaku sesak nafas, Nikita Mirzani yang mengenakan dress panjang warna hitam itu mengaku tetap bisa mengikuti sidang secara langsung.

"Baik, terdakwa dalam keadaan sehat ya, meskipun agak sesak, masih bisa mengikuti sidang ini ya. Sesuai agenda kita hari ini akan dibacakan putusan sela atas terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa, kuas hukum terdakwa atau JPU ya," tuturnya.

JPU menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

(ynd/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER