Nikita Mirzani Tanggapi Dakwaan Jaksa Usai Sidang: Ketawa Saja

CNN Indonesia
Senin, 14 Nov 2022 17:31 WIB
Nikita Mirzani menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tertawa. Dakwaan nilai membingungkan.
Nikita Mirzani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin, 14 November 2022. (CNN Indonesia/Yandhi Deslatama)
Serang, CNN Indonesia --

Nikita Mirzani menanggapi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tertawa. Hal itu disampaikan Nikita usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (14/11).

Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 itu enggan banyak berkomentar mengenai dakwaan jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yah, gitu aja, ketawa aja. Kan, kalian denger sendiri dakwaannya seperti apa," ujar Nikita Mirzani, usai persidangan, Senin (14/11/2022).

Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid, pun heran dengan kerugian sebesar Rp17,5 juta yang dialami pelapor, Dito Mehendra. Kerugian itu disebabkan gagalnya transaksi sepatu merk Hermes yang dia jual.

Fahmi sempat menanyakan nominal itu ke jaksa. Namun hakim mempersilakan pengacara Nikita membacanya di surat dakwaan karena sudah tertulis jelas.

"Yang jelas, yang paling takjub itu adalah kerugian Rp17,5 juta yang sempat kami pertanyakan, ini benar atau salah ketik. Itu yang kami tanyakan tadi," ujarnya.

Fahmi beranggapan surat dakwaan JPU sudah menegaskan kalau kliennya hanya mengimbau masyarakat, bahwa ada dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Dito Mahendra ke petugas keamanan.

"Yang lain-lain sudah jelas bahwa Nikita tidak ada niatan, jadi jaksa secara gentle menyatakan, membenarkan, bahwa Nikita hanya mem-posting, Nikita hanya mengimbau, itu jelas di dakwaannya," ujarnya.

Fahmi menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan membingungkan lantaran menggunakan banyak pasal.

Jaksa mendakwa Nikita melanggar Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Kemudian Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Terakhir dianggap melanggar Pasal 311 KUHP.

"Artinya dakwaannya bingung, apakah Nikita melakukan perbuatan ini, ataukah melakukan perbuatan ini, artinya jaksanya pun masih bingung apa yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Itu namanya dakwaan alternatif, itu dakwaan bingung," ujarnya.

Kebingungan lainnya karena Nikita Mirzani tidak mengenal sama sekali dengan pelapornya, Dito Mahendra. Fahmi akan mengurai kelemahan dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya.

(ynd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER