ISESS mengkritik sistem regenerasi sumber daya manusia (SDM) Polri usai Irjen Andi Rian yang diangkat menjadi Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang justru mempromosikan Andi Rian di tengah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Bambang menilai pengusutan kasus pembunuhan yang menyeret eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo masih menyisakan banyak persoalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi itu, juga diperparah dengan isu penyalahgunaan wewenang oleh Andi Rian lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di Bareskrim Polri saat sudah menjadi Kapolda Kalsel.
"Saya sampaikan promosi Andi Rian sebagai kegagalan manajemen SDM di tubuh Polri. Penyelesaian kasus Sambo yang menjadi salah satu tanggung jawabnya juga belum bisa dikatakan tuntas 100 persen, tetapi kenapa tiba-tiba dipromosikan lebih dulu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (5/12).
Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti gaya hidup Andi Rian yang dinilai terlalu hedon. Gaya hidup itu, kata dia, juga menguatkan asumsi publik terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus penipuan Richard Mille Tony Sutrisno.
"Kalau kemudian dia terseret-seret dengan isu pemerasan, pada akhirnya yang muncul adalah pembenaran asumsi tersebut. Bahwa pungli, pemerasan, dan lain-lain itu untuk menutupi biaya hidup hedon," jelasnya.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi terkait penerbitan surat SP3 tersebut, namun belum memberikan respon.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak Polri mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian Djajadi karena dinilai tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Hal ini karena Andi menandatangani SP3 selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Padahal, telah diangkat menjadi Kap
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkap surat Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum yang diteken itu bernomor: B/1070/XI/2022/Dittipidum, tertanggal 8 November 2022 yang ditujukan kepada Jaksa Agung perihal tentang Pemberitahuan Penghentian Penyidikan.
Menurut Sugeng, tindakan Andi Rian itu menunjukkan ketidakprofesionalan sebagai perwira tinggi Polri. Pasalnya, secara moral dan etika ia telah resmi berpangkat bintang dua dengan jabatan Kapolda Kalsel melalui surat Telegram Kapolri bernomor ST/2244/X/KEP/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
"Sehingga sejak saat itu, Irjen Andi Rian memiliki fungsi dan jabatan selaku Kapolda Kalsel. Akibatnya, tanda tangan pada SP3 terhadap Benny Simon Tabalujan dapat dikualifikasi penyalahgunaan wewenang," ujarnya.