Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama para keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan Malang melaporkan dugaan malaadministrasi Bareskrim Polri ke Ombudsman RI.
Pendamping Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky, mengatakan, hal itu dilayangkannya ke Ombudsnan usai laporan para penyintas dan keluarga korban ke Mabes Polri pada Jumat (18/11) hingga Senin (21/11) lalu, tak membuahkan hasil dan ditolak Bareskrim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjar mengklaim laporan keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan itu ditolak Bareskrim Polri dengan alasan yang tak jelas. Mereka juga merasa dilayani dengan berbelit-belit oleh polisi.
"Laporan itu tentang dugaan, satu soal prosedur berbelit-belit, pelayanan publik yang tak bagus," kata Anjar, kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/12).
Sebagai informasi, pada Jumat (18/11) lalu para penyintas dan kejuarga korban Tragedi Kanjuruhan telah tiba di Bareskrim Polri, untuk melaporkan sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang merenggut nyawa 135 korban jiwa.
Sejak pagi mereka dikontak menjelaskan duduk perkara kejadian dari awal hingga akhir. Tapi sampai Jumat malam, laporan polisi (LP) tak kunjung terbit.
Esok harinya, Sabtu (19/11) puluhan penyintas dan keluarga korban kembali datangi Bareskrim Polri. Mereka menanyakan apakah laporan mereka sudah diterima. Polisi, kata Anjar, menjawab saat itu aparat tak bisa terbitkan LP.
TGA kemudian kembali mendatangi Bareskrim Polri, Senin (21/11). Alih-alih terbitnya LP, mereka justru diminta mengulangi seluruh prosedur laporan, menejelaskan kronologi dan perkara, dari awal lagi.
Setelah proses panjang itu, Bareskrim ternyata tetap menolak sebagian besar laporan yang TGA layangkan, utamanya tentang pasal pembunuhan dan penganiayaan. Polisi hanya mau menerima satu pasal soal kekerasan pada anak.
Hal itu, kata Anjar, jelas menguras tenaga para penyintas dan kuatga korban yang sudah kauh-jauh datang dari Malang. Mereka juga sudah berhari-hari berada di Jakarta.
TGA mengatakan, apa yang dilakukan Bareskrim Polri adalah bentuk malaadministrasi, karena telah melakukan pelayanan publik yang berbelit.
"Asasnya kan setiap laporan diterima, baru nanti didalami melalui penyelidikan, kalau lanjut ke penyidikan dicari siapa tersangkanya, kalau tidak ya close, selesai. Ini baru mau lapor saja harus berhari-hari, harus mendatangkan ahli," kata Anjar.
Laporan TGA bersama penyintas serta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ini pun tekah diterima Ombudsman RI dan teregister dengan Nomor: 20528.2022.
CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Divisi Humas Polri maupun Bareskrim Polri terkait dugaan malaadministrasi yang dilaporkan keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan.
Selain itu, CNNINdonesia.com pun belum mendapatkan pernyataan resmi dari Mabes Polri perihal penolakan laporan keluarga korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan oleh Bareskrim Polri.
(frd/kid)