Wamenkumham Geram Ditanya RKUHP Buru-buru: Datang, Debat dengan Kami

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 13:43 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif alias Prof Eddy menantang para pihak yang menolak RKUHP untuk datang dan berdebat dengan timnya.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej geram saat merespons pertanyaan wartawan terkait pengesahan RKUHP menjadi UU yang dinilai sejumlah kalangan terlalu terlalu terburu-buru. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej geram saat merespons pertanyaan wartawan terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU yang dinilai sejumlah kalangan terlalu terlalu terburu-buru.

Pria akrab yang disapa Eddy ini meminta para pihak yang menganggap produk hukum ini bermasalah dan terburu-buru untuk datang berdebat dengan pihaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anda coba jawab sendiri ya, apa 59 tahun ini terburu-buru? Kalau dikatakan banyak penolakan berapa banyak? Substansinya apa? Datang dan debat dengan kami, kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji [akan] ditolak," kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Selasa (6/12).

Eddy mengklaim pemerintah maupun DPR tak terburu-buru dalam menyusun RKUHP hingga mengesahkan hari ini.

"Jadi tidak terburu-buru. Jadi kalau cepat dibilang terburu-buru, lambat dibilang lambat," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mempersilakan masyarakat untuk menggugat produk hukum ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa sejumlah pasal di RKUHP bertentangan dengan konstitusional.

"Jadi kita kan harus melalui mekanisme konstitusi. Jadi kan kita semakin beradab, semakin baik kepatuhan terhadap konstitusi, terhadap hukum. Maka ketika disahkan mekanisme yang paling pas adalah Judicial Review," ujar Yasonna.

DPR mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Selasa (6/12). Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menolak pengesahan RKUHP tersebut. Mereka mengancam menggelar aksi besar-besaran mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RKUHP yang sudah disahkan hari ini.



Mereka menilai isi RKUHP masih jauh dari harapan publik dan terdapat sejumlah pasal yang bermasalah. Pasal tersebut antara lain terkait penghinaan terhadap presiden, makar, penghinaan lembaga negara, hingga pidana kumpul kebo.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER