Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walk out dari rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar Selasa (6/12) hari ini.
Iskan walk out setelah permintaannya untuk berbicara tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rapat, Iskan sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap sejumlah pasal soal penghinaan kepada lembaga negara dan Presiden dalam RKUHP. Dia menilai pasal 240 dan 218 itu mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
"Pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya, pasal ini akan dipakai oleh pemimpin yang akan datang," kata Iskan.
Di tengah interupsi itu, pimpinan sidang kemudian menyela Iskan. Dasco bilang masukan Iskan akan menjadi catatan.
Iskan tak terima dan meminta diberikan waktu tiga menit lagi untuk berbicara. Namun, Dasco menganggap pernyataan Iskan tak konsisten sebab menarik persetujuan fraksinya di persetujuan tingkat pertama pada Kamis (24/11) lalu.
"Anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi," kata Dasco.
"Kalau hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini," jawab Iskan.
"Silakan".
"Saya ngomong saja bapak tidak kasih. Mentang-mentang bapak jadi ketua di situ hak rakyat kau ambil itu enggak demokrasi namanya. Tiga menit aja nggak kasih. Semoga kamu dapat hidayah dari Tuhan," ucap Iskan.
Iskan lalu keluar dari rapat yang akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang tersebut.
(thr/wis)