Yasonna soal Kader PKS Walk Out RKUHP: Memaksakan Kehendak Tidak Sah

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 13:14 WIB
Menteri Yasonna respons kader PKS yang walk out saat pengesahaan RKUHP. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merespons anggota komisi VIII DPR dari fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang memilih walk out dari Paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digelar Selasa (6/12) hari ini.

Yasonna menilai perbedaan pendapat merupakan suatu hal yang lumrah. Apa yang dilakukan kader PKS itu menurutnya upaya yang sah dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Ya sah-sah saja menyampaikan pendapat, pandangan, ya kan, itu sah. Tetapi memaksakan kehendak juga tidak sah, ya kan. Itu mekanisme demokrasi," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, Selasa (6/12).

Yasonna mengatakan PKS dalam hal pengesahan produk hukum ini telah menyampaikan kesepakatan asal dengan sejumlah catatan. Catatan itu menurutnya akan menjadi bahasan dalam diskusi pemerintah dengan DPR.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi, perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," ujarnya.

Iskan sebelumnya walk out setelah permintaannya untuk berbicara tiga menit sebelum pengesahan RKUHP ditolak Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam rapat paripurna tersebut, Iskan sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap sejumlah pasal soal penghinaan kepada lembaga negara dan Presiden dalam RKUHP. Iaa menilai pasal 240 dan 218 itu mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.

Di tengah interupsi itu, Dasco kemudian menyela Iskan. Dasco mengatakan masukan Iskan akan menjadi catatan. Namun, Iskan tak terima dan meminta diberikan waktu tiga menit lagi untuk berbicara.

Kendati demikian, Dasco menganggap pernyataan Iskan tak konsisten sebab menarik persetujuan fraksinya di persetujuan tingkat pertama pada Kamis (24/11) lalu. Iskan selanjutnya memilih keluar dari rapat yang akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang tersebut.

(khr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK