Koalisi masyarakat sipil disambut oleh kawat berduri di depan Gedung DPR saat hendak menggelar aksi protes pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini, Selasa (6/12).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, koalisi sipil mulai berdatangan pukul 14.35 WIB. Mereka berkumpul di depan gedung DPR yang sudah dipagari oleh kawat berduri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di sana, mereka langsung melakukan aksi teatrikal dengan mendirikan tenda berwarna merah untuk berkemah. Mereka juga membawa sejumlah balon berbagai jenis karakter.
Sebelumnya mereka juga telah melakukan aksi menolak pengesahan pada Senin (5/12). Menurut mereka RKUHP yang disahkan masih memuat pasal bermasalah dan dapat digunakan sebagai alat kriminalisasi rakyat.
DPR RI dan pemerintah diketahui telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen pagi tadi.
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus sementara itu mengatakan pihaknya untuk sementara tak akan menemui massa dari mana pun yang menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.
Lodewjik ingin RKUHP berproses terlebih dahulu setelah disahkan di Paripurna menjadi undang-undang. Dia mempersilakan masyarakat melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika tak setuju undang-undang tersebut.
"Sementara tidak, karena kami sudah sahkan. Biar selanjutnya ini berproses. Kalo memang ada ketidakpuasan tentunya ada langkah-langkah hukum yang diambil, katakan ke Mahkamah konstitus," kata Lodewijk di kompleks parlemen.
Hingga berita ini dipublikasikan, massa koalisi sipil masih menggelar aksi protes mereka terhadap KUHP di depan Gedung DPR.
(yla/gil)