Poster Aksi Tolak KUHP di Medan: Lindungi Penguasa Kriminalisasi Warga

CNN Indonesia
Selasa, 06 Des 2022 23:25 WIB
Aksi menolak KUHP di Medan, Sumatera Utara. (CNN Indonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang resmi disahkan menjadi undang-undang mendapat penolakan hingga Kota Medan Sumatera Utara (Sumut).

Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Layang, Jamin Ginting, Medan dan membentangkan poster bertuliskan 'RKUHP: Lindungi Penguasa Kriminalisasi Warga'.

Aksi ini memantik perhatian masyarakat pengguna jalan. Beberapa masyarakat ikut memberikan dukungan dengan mengacungkan jempol ke arah massa.

Perwakilan KontraS Sumut yang tergabung dalam aksi, Adinda Zahra Noviyanti mengatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan kelompok masyarakat terhadap pemerintah Joko Widodo. 

"Pemerintah dan DPR tidak mendengarkan dan menggubris semua kritik-kritik yang diberikan oleh masyarakat sipil di seluruh Indonesia terkait pasal-pasal yang bermasalah," ujar Adinda di lapangan, Selasa (6/12).

Massa melihat masih ada sekitar 74 pasal bermasalah lintas isu krusial di dalam draft terakhir 9 November 2022. Di antara isu krusial yang dimaksud adalah demokrasi dan living law, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penggelandangan, hingga perzinaan.

"Pasal-pasal bermasalah ini, rentan menjadi potensi celah kriminalisasi terhadap masyarakat dan bisa digunakan untuk melindungi kekuasaan. Sangat rentan terhadap kriminalisasi terhadap warga. Terutama kritik terhadap pemerintah," ungkap Adinda.

Dia menegaskan mereka tidak menolak KUHP direvisi karena memang sudah menjadi warisan Belanda. RKUHP merupakan langkah baik reformasi hukum pidana yang sudah berusia ratusan tahun. Namun sayang, pasal-pasal bermasalah masih dimasukkan.

"Kita sudah memberikan kritik dengan cara yang baik namun tidak digubris. Teman-teman di nasional sudah melakukan diskusi, tetapi yang dilakukan pemerintah hanya sosialisasi, bukan pelibatan secara aktif," tuturnya.

Aksi unjuk rasa dilanjutkan dengan orasi di perempatan Jamin Ginting. Massa mengajak seluruh elemen agar terus memberikan penolakan terhadap pengesahan KUHP berisi pasal bermasalah itu. Namun, menurut pantauan CNNIndonesia.com, tidak ada satupun polisi yang mengamankan aksi itu.

(fnr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK