Jerit Penolakan Pengesahan RKUHP yang Bermasalah di Berbagai Daerah

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 07:17 WIB
Demonstrasi menolak pengesahanan RKUHP yang masih memuat pasal bermasalah digelar sejumlah warga sipil di Indonesia, dari mulai Aceh hingga Makassar.
Revisi KUHP yang baru disahkan DPR menjadi undang-undang menuai penolakan. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga berbagai daerah lain (CNN Indonesia/Kadafi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Revisi KUHP yang baru disahkan DPR dan pemerintah lewat Rapat Paripurna pada Selasa (6/12) siang menjadi undang-undang menuai penolakan.

Tidak hanya di Jakarta, aksi penolakan RKUHP yang isinya dinilai masih banyak pasal bermasalah karena berisiko kriminalisasi dan mengancam kebebasan sipil itu terjadi juga berbagai daerah lain di Indonesia.

Mereka yang menolak KUHP umumnya merasa ada sejumlah pasal bermasalah. Selain itu, Mereka juga menganggap pemerintah dan DPR kurang terbuka dalam proses pembahasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman aksi penolakan RKUHP yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada Selasa lalu.

Aceh

Di Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membentangkan spanduk berukuran besar di depan kantor DPRD.

"Aksi ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI," kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, Selasa (6/12).

Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap Revisi KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR lewat rapat paripurna, Selasa (6/12/2022). Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membentangkan spanduk bertuliskan penolakan terhadap Revisi KUHP yang baru saja disahkan oleh DPR lewat rapat paripurna, Selasa (6/12/2022) (CNN Indonesia/Dani)

Bahkan, Juli menyebut beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut terkena dampaknya

"Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis," kata dia.

Surabaya

Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Timur menggelar aksi diam dan membagi-bagikan stiker peringatan #SemuaBisaKena ke masyarakat.

Mereka mengingatkan kepada masyarakat bahwa Revisi KUHP yang diusulkan pemerintah dan dibahas bersama DPR bisa menyasar siapa saja di kemudian hari.

Aksi koalisi yang teridiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan elemen mahasiswa itu, mereka lakukan di perempatan yang menghubungkan Jalan Mayjen Dr Moestopo, Jalan Dharmawangsa, Jalan Tambah Boyo dan Jalan Petojo, Surabaya.

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa menolak Revisi KUHP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12).Koalisi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa menolak Revisi KUHP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12). (CNN Indonesia/Farid)

Salah satu perwakilan massa aksi yang juga pengacara publik LBH Surabaya Habibus Salihin mengatakan, mereka merasa sudah dikerjain oleh DPR dan pemerintah.

"Kami sudah kapok dikerjain oleh pemerintah, beberapa tahun ini mulai UU KPK, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, sampai KUHP baru ini DPR dan Pemerintah selalu menjawab silakan bawa MK," kata Habibus di sela aksi.

Denpasar

Sejumlah aktivis di Bali berkumpul dan melakukan unjuk rasa di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali, pada Selasa (6/12).

Para aktivis ini terdiri dari Organisasi Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali.

"Kami menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk bersurat kepada DPR RI secara kelembagaan guna mencabut seluruh pasal karet karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Anak Agung Gede Surya Sentana selaku Sekjen Frontier Bali.

Massa di Bali menggelar demonstrasi menolak Revisi KUHP yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (6/12).Massa di Bali menggelar demonstrasi menolak Revisi KUHP yang baru disahkan oleh DPR, Selasa (6/12). (CNN Indonesia/Kadafi)

Makassar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi undang-undang oleh DPR tidak demokratis.

LBH Makassar menganggap ada sejumlah pasal yang mengandung mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat sangat penting dalam berdemokrasi.

"Secara proses RKUHP selama ini proses pembuatannya saja sudah tidak demokratis, disahkan dengan tidak mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat sipil," kata Direktur LBH, Haedir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).

(dra, frd, mir, kdf/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER