Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Peredaran Likuid Sabu Asal Eropa
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu berbentuk likuid asal Eropa.
"Sejauh ini tersangka satu orang," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat kepada wartawan, Selasa (6/12).
Namun, Mukti tak membeberkan identitas tersangka dalam perkara ini. Ia hanya menyebut bahwa satu tersangka itu berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Ia pun mengklaim likuid sabu asal Eropa ini belum sempat diedarkan di wilayah Indonesia. Sebab, polisi langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan.
Diketahui, pada 27 November lalu, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis baru, yakni sabu dengan bahan likuid yang berbahan methamphetamine.
Polisi belum menjelaskan secara rinci ihwal pengungkapan sabu berbahan likuid ini. Mukti hanya menyebut bahwa narkoba tersebut dikirim dari Eropa menuju ke Indonesia.
Mukti juga menyampaikan bahwa ini merupakan modus baru peredaran narkoba. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Modus baru ini digunakan utk membuat narkoba jenis MDMA atau sabu dengen menggunakan likuid tersebut," ucap Mukti.
(dis/tsa)