Sudah Lebih dari 12 Jam, Ismail Bolong Disebut Masih Diperiksa Polisi
Ismail Bolong, mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda, disebut masih diperiksa penyidik Bareskrim Polri soal dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur hingga Rabu (7/12) dini hari.
Sementara, Ismail diketahui telah tiba di gedung Bareskrim sejak Selasa (6/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Artinya, Ismail sudah diperiksa lebih dari jam.
Kuasa hukum Ismail, Johannes Tobing, menyebut kliennya masih diperiksa penyidik. Namun, ia dan tim kuasa hukum beranjak meninggalkan Mabes Polri. Ia keluar dari gedung sekitar pukul 00.45 WIB.
"Masih pemeriksaan ya," ujar Johanes kepada awak media.
Johannes enggan menjawab mengapa pemeriksaan tersebut tetap dilakukan tanpa pendampingan pihak pengacara.
"Ya, kan kita istirahat ya, besok (hari ini) akan kita rilis ya," jelasnya.
Johanes tak mau membeberkan soal status Ismail saat ini. Ia hanya berjanji bakal memberikan keterangan secara rinci ke awak media nanti.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan dari polisi.
Ismail sempat dipanggil pada 29 November lalu, tetapi mangkir dengan alasan sakit.
Kemudian, pada 1 Desember anak dan Istri Ismail Bolong menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal.
Hasil pemeriksaan sementara, Bareskrim Polri menyebut istri dan anak Ismail Bolong diduga terlibat dalam tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan menduduki jabatan penting di sebuah korporasi.
Adapun nama Ismail Bolong menjadi perbincangan usai mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kaltim dan menyebut ada aliran dana kepada sejumlah anggota Polri.
Salah satunya, Ismail pernah memberikan uang koordinasi dengan total Rp6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, beberapa waktu setelah membuat pengakuan itu, Ismail justru menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengatakan saat itu di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.
Kemudian, terdapat dua salinan laporan hasil penyelidikan (LHP) yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait penambangan batu bara ilegal yang dibekingi dan dikoordinir oleh anggota Polri serta Pejabat Utama (PJU) Polda Kaltim. LHP itu masing-masing tercatat dengan tanggal 18 Maret 2022 dan 7 April 2022.
Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebut menerima setoran sebagai uang koordinasi.
Eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo juga membenarkan LHP tersebut. Saat jadi Kadiv Propam, Sambo adalah orang yang memproses kasus Ismail. Sambo bahkan mengaku sudah menyerahkan LHP Ismail Bolong kepada pimpinan Polri.
Sementara itu, Komjen Agus membantah pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan suap yang melibatkan Ismail Bolong. Ia bahkan menantang Propam Polri untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk membuktikan pernyataannya.
(tfq/tsa)