Pengacara Brigadir J: Tuduhan Sambo soal Pemerkosaan Putri Prematur
Penasihat Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas menyebut pernyataan Ferdy Sambo soal pelecehan hingga pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J ke Putri Candrawathi adalah tuduhan yang prematur
"Mengenai Ferdy Sambo mengatakan bahwa tidak ada perselingkuhan, yang benar adalah pemerkosaan, saya pikir itu tuduhan yang prematur ya, manakala di dalam surat dakwaan disampaikan bahwa hal tersebut hanyalah klaim sepihak yang belum tentu pasti kebenaran," kata Martin saat dihubungi, Selasa (6/12).
Ia mengatakan tuduhan Sambo itu juga tidak didukung keterangan saksi. Selain itu, dalam kasus ini, Putri Candrawathi berstatus terdakwa dan bukan korban.
"Putri Candrawathi ini posisinya bukan sebagai korban, tetapi sebagai terdakwa yang memiliki hak ingkar. Hak dia sebagai korban itu sudah gugur manakala laporan di Polres Jaksel sudah gugur," ujarnya.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya mengatakan tidak ada isu perselingkuhan di balik pembunuhan berencana terhadap anak buahnya, Brigadir J
Sambo meyakini istrinya yakni Putri Candrawathi dilecehkan dan diperkosa oleh Brigadir J.
Hal itu disampaikan Sambo membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E beberapa waktu lalu yang mengungkap sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan sebelum Yosua tewas ditembak.
Menurut Sambo, keterangan yang disampaikan oleh Bharada E hanya fiktif belaka.
"Tidak benar keterangan dia itu, ngarang-karang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12).
Kemudian dalam lanjutan persidangan di PN Jaksel yang digelar Rabu (7/12), di hadapan saksi Sambo menceritakan momen istrinya menceritakan perlakuan Brigadir J di rumahnya di Magelang, Jawa Tengah.
"Istri saya menyampaikan, 'Pah Yosua berlaku kurang ajar kepada saya. Dia masuk ke kamar'," kata Sambo yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E.
Mendengar kabar itu, Sambo meminta agar Putri menjelaskan perlakuan kurang ajar Brigadir J. Namun, hal itu tak digubris oleh Putri.
"Saya sampaikan 'lho kurang ajar gimana? kok berani dia? Sudah saya akan pulang besok," ujarnya.
Putri justru meminta agar Sambo tak menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada para ajudan.
Hakim lalu bertanya mengenai reaksi Sambo ketika istrinya menelepon untuk memberitahu soal tindakan Brigadir J.
"Apa reaksi saudara pada saat istri saya menghubungi saudara?" tanya hakim.
"Saya kaget yang mulia, karena tidak seperti biasa istri saya menelpon dalam kondisi menangis dan berbisik seperti itu, seperti tidak ingin kedengaran yang lain," jawab Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Berdasarkan pengakuan Sambo, latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
(yoa/kid)