Ferdy Sambo menceritakan detik-detik peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.
Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Sambo menuturkan saat dirinya melintas di Duren Tiga, ia melihat Brigadir J berada di depan gerbang rumah dinas. Di benaknya lantas terbesit peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya, Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo kemudian memerintahkan ajudannya, Adzan Romer untuk menghentikan mobilnya. Sambo berniat meminta konfirmasi kepada Brigadir J ihwal peristiwa pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
Saat turun dari mobil, senjata milik sambo sempat terjatuh. Sambo mengatakan senjata yang terjatuh itu merupakan Combat Wilson Kaliber 45.
"Kemudian saya masuk ke dalam, saya lihat Ricky masih parkir mobil saat itu. Saya masuk ke dalam ketemu Kuat di dapur, saya sampaikan ke Kuat, mana Yosua, panggil," kata Sambo.
Namun, Sambo mengaku tak melihat Putri saat memasuki area rumah. Setibanya di dalam rumah, ia melihat Bharada E turun dari lantai atas. Setelahnya, Brigadir J bersama Kuat masuk rumah diikuti oleh Ricky.
Emosi Sambo memuncak saat berhadapan dengan Brigadir J karena peristiwa pelecehan itu terngiang-ngiang di ingatannya.
"Saya sampaikan kepada Yosua, kenapa kamu tega sama ibu. Jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan, dia malah menanya balik, 'ada apa komandan', seperti menantang," ujarnya.
Kemudian Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J. Namun, yang terjadi justru penembakan.
"Saya kemudian lupa saya, tidak bisa mengingat lagi, saya bilang 'kamu kurang ajar' saya perintahkan Richard untuk 'hajar Chad'," tutur Sambo.
"'Hajar Chad, kamu hajar Chad'. Kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh, Yang Mulia," imbuhnya.
Sambo mengatakan kejadian penembakan itu berjalan begitu cepat. Ia mengaku kaget saat Bharada E melepaskan tembakan ke arah Brigadir J.
"Itu kejadian cepat sekali tidak sampai sekian detik, karena cepat sekali penembakan itu. Kemudian saya kaget, saya sampaikan stop berhenti, begitu melihat Yosua jatuh kemudian sudah ada berlumuran darah saya jadi panik yang mulia," ujar Sambo.
Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/isn)