Putri Candrawathi Marah Sambo Cerita Tembak Menembak ke Kapolri

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 19:45 WIB
Ferdy Sambo mengatakan Putri Candrawathi marah lantaran dirinya menceritakan peristiwa tembak menembak soal Brigadir J kepada Kapolri.
Ferdy Sambo klaim Putri Candrawathi marah soal skenario tembak menembak Brigadir J.(ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut istrinya, Putri Candrawathi marah lantaran dirinya menceritakan peristiwa tembak menembak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu disampaikan Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Hakim mulanya bertanya mengenai peristiwa yang terjadi pada 9 Juli 2022 atau satu hari usai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Kepada Putri, Sambo mengatakan bahwa dirinya telah menjelaskan kepada Kapolri ihwal skenario tembak-menembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sambo juga menyampaikan adanya tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri.

"Tanggal 9 begitu bangun pagi, saya bangunkan istri saya, istri saya menanyakan 'ada apa kemarin' saya sampaikan Ricard menembak Yosua, saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua," kata Sambo.

Mendengar hal itu, Putri pun marah. Pasalnya, Putri sebelumnya sudah meminta kepada Sambo agar dirinya tak dilibatkan dalam skenario yang dirancang suaminya itu.

"Istri saya marah, istri saya menyampaikan 'dari awal saya nggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?'," ujarnya.

Putri tetap tidak menerima penjelasan yang disampaikan Sambo. Kendati demikian, Sambo mengaku merasa berdosa telah melibatkan Putri dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab' yang ada di pikiran saya karena ada istri saya di situ saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu yang mulia. Istri saya tetap tidak terima, saya sampaikan bahwa saya akan bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," pungkasnya.

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER