Pengacara Bantah Ismail Bolong Pernah Beri Uang ke Kabareskrim

CNN Indonesia
Rabu, 07 Des 2022 19:58 WIB
Pengacara Ismail Bolong menyatakan kliennya tidak pernah memberikan uang kepada Kabaresrim Komjen Agus Andrianto dari hasil tambang ilegal (CNN Indonesia/Farida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong disebut tidak pernah memberikan suap kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal itu disampaikan pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

"Jadi Ismail Bolong menyampaikan sesungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu," kata Johannes.

Johannes menyebut Ismail Bolong pun sama sekali tak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Ia mengaku Ismail hanya mengenal Agus sebatas pimpinannya di Polri.

"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim," ujarnya.

"Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim. Jadi jangankan bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.

Sejauh ini Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.

Ismail dijerat dengan Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara.

Ismail Bolong perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim.

Namun, beberapa waktu setelahnya, Ismail menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

Agus Andrianto juga sudah angkat suara. Dia membantah tudingan yang ditujukan kepadanya.

Terkait dugaan suap tambang ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan.

"Tentunya kita mulai dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan proses pidana pasti harus ada alat buktinya," kata Sigit di Gelora Bung Karno, Sabtu (26/11).

(tfq/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK