PN Jaksel Respons Santai Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim ke KY

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 14:55 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan santai menanggapi pihak Kuat Ma'ruf yang melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menanggapi dengan santai usai tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.

Menurut humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pelaporan terhadap hakim ke Komisi Yudisial adalah hal biasa.

"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas," kata Djuyamto kepada wartawan, Kamis (8/12).

Berdasarkan surat yang diterima CNNIndonesia.com, isi aduan terkait dengan sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam sidang 5 November lalu. Surat diajukan pada 7 November.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut laporan diajukan ke KY karena merasa ada pelanggaran kode etik ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Menurut dia, banyak pertanyaan dari Wahyu Iman Santoso yang tendensius saat memeriksa para saksi di kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Tim pengacara menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

"Terkait dengan pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Komisi Yudisial sudah menerima laporan yang dimaksud. Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan laporan akan diverifikasi terlebih dahulu.

"Apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

(ina/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK