Pelaku Pariwisata di Bali Cemas KUHP Jadi Alat Kampanye Hitam

CNN Indonesia
Kamis, 08 Des 2022 18:13 WIB
Pelaku pariwisata di Bali mengaku khawatir materi dalam KUHP baru akan dijadikan alat black campaign pesaing untuk mematikan turisme di Pulau Dewata itu.
Sejumlah turis mancanegara di Ubud, Bali beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Denpasar, CNN Indonesia --

Pelaku pariwisata di Bali khawatir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pekan ini oleh pemerintah dan DPR bakal berdampak negatif pada usaha mereka.

Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, Puspa Negara, mengatakan salah satu yang paling dikhawatirkan adalah pasal itu akan dijadikan ajang kampanye hitam (black campaign) pesaing di kegiatan usaha masing-masing.

Salah satu yang dikhawatirkan KUHP baru dijadikan alat black campaign pesaing adalah pasal terkait ruang privat, seperti hubungan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, bahwa KUHP itu juga bisa dianggap produk legislasi yang aneh. Oleh karena itu, pihak mereka meminta kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif agar para wisatawan mengerti soal KHUP baru tersebut.

"[Bisa] dijadikan black campaign dan tendensius, karena dianggap produk legislasi yang aneh. Pemerintah agar segera melakukan sosialisasi yg masif, serta memberikan penjelasan resmi. Di sisi lain negara agar tidak mengurus urusan atau ranah pribadi atau privat," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12).

Ia juga menyebutkan, terkait hebohnya berita tentang ancaman pidana terhadap seks pranikah sesuai Pasal 415 dan 416 KUHP baru yang diperkirakan akan mengikat juga pada wisatawan memunculkan multitafsir yang bisa menyulitkan pariwisata Bali.

Bukan hanya dari kalangan sesama pengusaha pariwisata, pihaknya juga mengaku khawatir dengan pandangan negara lain dan turis asing terhadap KUHP baru.

Mereka mengaku khawatir keberadaan KUHP baru--serta pemberitaan yang ada-- akan mempersulit keyakinan wisatawan mancanegara yang akan berlibur ke Bali atau Indonesia.

"Karena saat ini, pasca suksesnya KTT G20, branding Bali begitu mempesona dan menimbulkan rasa iri pada destinasi dunia lainya khususnya pesaing Bali. Sehingga sangat mungkin persoalan KUHP ini ditarik sebagai arsenik [racun mematikan] bagi Bali," katanya.

Selain itu, dirinya tak memungkiri apabila pelaku pariwisata di Bail juga bisa saja melakukan gugatan atau judicial review KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi. Bila itu terjadi, pihaknya berharap insan pariwisata di Bali bersatu untuk bersatu.

"Karena jelas mengatur tindak pidana pada ranah private dan kelemahan RKUHP ini. Telah diketahui lebih dahulu oleh negara-negara pesaing Bali dan dimanfaatkan sebagai black campaign," ujarnya.

"Jadi kata sederhananya segera judicial review RKUHP ini, ke Mahkamah Konstitusi. Sebagai bentuk lemahnya kualitas produk legislasi DPR. Justru karena kelemahan produk RKUHP ini seolah diketawai dunia dan kelemahan logika hukumnya telah dijadikan black campaign oleh negara lain untuk menahan warganya berkunjung ke Bali," tambahnya.

Ke depan, Puspa meminta para  pelaku usaha di Bali, terutama sektor akomodasi di Bali tetap menjalankan operasional sesuai etika pariwisata yang menjamin bahwa kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap dijamin secara absolut.

Termasuk pula, sambungnya, pihak hotel atau akomodasi lainya tidak akan menanyakan akta otentik atau tidak akan meminta wisatawan menunjukkan akte pernikahan atau konfirmasi administratif terhadap pasangan saat reservasi ataupun saat check-in.

"Karena hal itu, adalah ranah pribadi dan bukan etikanya pariwisata," ungkapnya.

Pihaknya pun menegaskan agar sosialisasi atas naskah KUHP baru harus diperluas dan digencarkan sebelum resmi berlaku tiga tahun mendatang.

Salah satunya adalah terkait ancaman pidana atas kondisi mengajak pasangan yang tidak sah atau lainnya sesuai aturan Pasal 415 dan 416 ini, hanya bisa diterapkan jika ada delik aduan arau spesifik dari laporan suami atau istri yang sah atau orang tua bagi yang belum menikah.

Menurutnya, hal ini yang menjadi krusial karena cara menafsirkan pasal itu secara liar dan negara agar tidak mengatur urusan atau ranah privat.

Meskipun demikian, Puspa menegaskan Bali sebagai destinasi internasional tetap mengedepankan norma-norma budaya lokal yang dapat memproteksi masyarakat dari berbagai ancaman pengaruh pelunturan adat dan budaya.

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menegaskan dua pasal terkait perzinahan yang diatur dalam KUHP tersebut bersifat delik aduan. Artinya, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.

Hal itu Albert sampaikan merespons maraknya pemberitaan dan opini publik yang menurutnya keliru secara fundamental, dan imbasnya berpotensi membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut," kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).

Albert menyatakan terhadap tindak tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinahan itu apabila dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya menurut Albert hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu, kalaupun akhirnya terbukti, maka terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta Rupiah.

(kdf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER