Jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri sekaligus terdakwa obstruction of justice, Arif Rachman Arifin, berdebat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Mereka memperdebatkan kesaksian Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto perihal perintah mengambil CCTV di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perdebatan itu bermula saat JPU secara bergantian mencecar Ariyanto ihwal perintah mengambil CCTV vital dari Chuck Putranto yang sebelumnya telah diamankan oleh Irfan Widyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu dari mana itu CCTV?" tanya jaksa dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Dari Pak Chuck karena ada perintah beliau untuk ambil CCTV. Setelah itu saya serahkan ke Pak Chuck lagi," jawab Ariyanto.
Kendati demikian, Ariyanto mengaku tidak mengetahui bentuk CCTV yang diambilnya dari pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga lantaran terbungkus plastik berwarna hitam. CCTV itu, kata dia, diambil dari Irfan, lalu diserahkan kepada Chuck.
"Waktu ambil CCTV di dalam pos satpam yang diserahkan Irfan. Apakah CCTV itu sudah terbungkus atau kamu lihat Irfan ambil dulu?" tanya jaksa.
"Itu sudah terbungkus," jawab Ariyanto.
"Ngambil sudah dalam bungkus?" sambung jaksa.
"Iya, sudah dalam kantong plastik warna hitam sudah didobel," jawab Ariyanto.
Lihat Juga : |
Jaksa lantas mencecar Ariyanto mengenai informasi yang diketahui terkait CCTV yang diambilnya. Ariyanto mengatakan dirinya hanya diperintah untuk mengambil CCTV di pos satpam Duren Tiga.
Ia mengaku tidak tahu asal CCTV tersebut. Belum selesai pertanyaan jaksa, kuasa hukum Arif pun menyela.
"Keberatan, Yang Mulia. Saksi katakan terdakwa tidak pernah ada di lokasi," sela kuasa hukum Arif.
"Saya hanya tanya apakah CCTV yang diambil itu baru," timpal jaksa.
"Saya tidak tahu, saya hanya diminta mengambil CCTV setelah saya terima saya serahkan kepada Pak Chuck," kata Ariyanto.
Perdebatan keduanya semakin memanas saat jaksa kembali bertanya apakah CCTV yang diambil Ariyanto merupakan CCTV yang baru saja dibeli. Belum selesai pertanyaan jaksa, kuasa hukum Arif kembali menyela.
"Izin keberatan, Yang Mulia, saksi tidak pernah melihat DVR," kata kuasa hukum Arif.
"Belum ditanya sudah dijawab," ujar jaksa.
"Sudah dijawab berkali-kali. Saksi hanya diminta menerima kantong plastik," timpal kuasa hukum Arif.
Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan antara jaksa dengan kuasa hukum Arif. Ia menjelaskan bahwa Ariyanto hanya melihat kantong plastik, Ariyanto tidak mengetahui mengenai proses penggantian CCTV itu.
Ariyanto lantas menjelaskan ihwal CCTV yang ia ambil di pos satpam Duren Tiga. Ariyanto mengatakan bahwa CCTV itu terbungkus oleh plastik berwarna hitam lapis dua dengan lakban warna kuning.
"Jadi seperti ini, plastik hitam di situ dobel dan ada lakban warna kuning. Untuk di dalamnya saya enggak tahu," kata Ariyanto.
"Ini kan pertanyaan simpel. Kan, itu masuk dalam plastik. Yang ditanyakan itu yang masuk dalam plastik itu bentuknya kotakan atau tidak. Sudah cukup tidak ada yang perlu diberat-beratkan di sini," kata hakim.
Duduk sebagai terdakwa ialah Arif Rachman Arifin yang didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Arif didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(lna/pmg)