Keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan resmi mengirimkan surat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri pada Kamis (8/12).
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Andi Irfan mengatakan pengaduan tersebut sengaja dikirim sebagai respons terhadap penolakan pembuatan laporan polisi oleh Bareskrim Polri.
Surat pengaduan tersebut telah diterima oleh Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri serta teregister dengan nomor 09/2.2/FK/X/2022 tertanggal 8 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara Tragedi Kanjuruhan," ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Andi mengatakan dalam pengaduan tersebut pihaknya juga turut menyertakan sejumlah fakta baru. Selain itu terdapat pula desakan agar Polri dapat segera melakukan rekonstruksi ulang kejadian Tragedi Kanjuruhan.
Dalam kesempatan yang sama, pendamping hukum TGA lainnya Anwar M. Aris mengatakan pengaduan itu juga meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menambahkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.
Lewat pengaduan itu, kata dia, nantinya juga dapat digunakan untuk menguji keseriusan Polri dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
"Kita menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Polisi enggak perlu diajari, polisi pasti sudah paham," pungkasnya.
Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.
Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
(tfq/isn)