Hotman Kritik Hukuman Mati di KUHP: Bisa Jadi Lahan Basah Kepala Lapas

CNN Indonesia
Sabtu, 10 Des 2022 11:53 WIB
Kewenangan kepala lapas mengeluarkan surat rekomendasi kelakuan baik dinilai Hotman bisa disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi.
Hotman saat bertemu Sandiaga Uno di Jakarta Utara membahas soal KUHP yang baru saja disahkan. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Hotman Paris Hutapea mengkritik aturan terbaru terkait penerapan hukuman mati yang dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Hotman menilai aturan terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP tidak masuk akal lantaran mengatur soal masa percobaan hukuman penjara 10 tahun bagi para terpidana.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi celah permainan bisnis bagi para Kepala Lapas Penjara di pelbagai wilayah Indonesia. Pasalnya dengan surat rekomendasi dari Kalapas, terpidana mati dapat dianulir hukuman pidananya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12).

"Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati," kata Hotman. 

Diketahui, Pasal 100 KUHP berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana,".

Dalam KUHP juga disebutkan surat kelakuan baik merupakan tanggung jawab kepala lapas penjara.

Hotman menyindir apabila peraturan seperti ini tidak direvisi, nantinya akan ada banyak orang yang bakal berebut untuk menjabat sebagai kepala lapas penjara.

Hotman heran mengapa Pasal 100 di RKUHP terkait hukuman mati mengatur soal masa percobaan. 

"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.

Merespons kritik Hotman, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pihaknya transparan dan melibatkan banyak pihak terkait hukuman mati ini.

"Pertama itu kan putusan dari hakim. Kita melaksanakan putusan hakim. Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti, dikutip dari detikcom.

Menurutnya, penilaian 'berkelakuan baik' kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar.

"Yang melakukan penilaian adalah wali ataupun petugas dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan, dan yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas tapi juga luar lapas, stakeholder-stakeholder, misalnya kegiatan pembinaan keagamaan," jelasnya.

"Kita bekerjasama, contohnya dengan kantor keagamaan. Itu penilaian juga berasal dari mereka, jadi kita melibatkan pihak luar juga untuk melakukan penilaian. Jadi tidak ada akal tadi yang disebutkan tidak ya. Semua by sistem, transparan dan akuntabel," tandas dia.

RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.

Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.

(tfq/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER