Kasus Heli AW-101, Eks KSAU Agus Supriatna Kembali Dipanggil KPK
Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 hari ini, Senin (12/12).
Agus akan bersaksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.
"Agenda saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh sebagai berikut: 1. Agus Supriatna (mantan KSAU)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Senin (12/12).
Ini merupakan panggilan kesekian kali yang dilayangkan tim jaksa KPK. Adapun panggilan ini merupakan perintah langsung pengadilan.
Sebelumnya, Agus sudah beberapa kali dipanggil namun selalu mangkir. KPK menilai yang bersangkutan tidak kooperatif. Agus sempat mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan di sidang dari jaksa KPK.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Agus untuk meminta penjelasan terkait panggilan sidang hari ini. Namun, hingga berita ini ditulis yang bersangkutan belum memberi jawaban.
Selain Agus, tim jaksa KPK juga memanggil enam saksi lain.
Mereka ialah Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016Heribertus Hendi Haryoko;Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki.
Kemudian Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa.
Lalu Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode tahun 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono; Joko Sulistyanto; dan Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.
Peran para saksi ini telah tertuang dalam surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh.
Selain itu, tim jaksa KPK juga menghadirkan satu orang ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bernama Setya Budi Arijanta.
Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017AgusSupriatnasenilai Rp17,733 miliar.
Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Agus melalui kuasa hukumnya telah membantah ini.
"Sebaiknya nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti data yang jelas, terlihat asal-asalan, sangat tidak profesional," kata Agus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (14/10).
Sebelumnya, jaksa KPK juga telah memanggil sejumlah prajurit TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapaiRp738,9 miliar ini.