Putri Candrawathi Saat Yosua Ingin Angkat Tubuhnya: Dek Jangan!
Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hendak mengangkatnya sebanyak dua kali saat dirinya sakit. Namun, Putri menolak upaya pertolongan itu.
Hal itu disampaikan Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mulanya bertanya terkait aktivitas Putri pada 4 Juli 2022 saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Putri mengatakan saat itu dirinya bersama Ferdy Sambo, Brigadir J dan Asisten Rumah Tangga (ART) Susi mengantarkan anak ketiganya ke sekolah.
Setelahnya, Sambo bersama ajudan pribadinya, Daden berangkat menuju Semarang untuk menghadiri Hari Ulang Tahun Bhayangkara keesokan harinya. Sementara, Putri bersama Brigadir J dan Susi kembali ke rumah Magelang.
Hakim lantas bertanya apakah mereka terus berada di rumah hingga malam. Putri mengatakan dirinya berdiam di rumah lantaran kondisinya sedang sakit. Ia pun hanya beristirahat sembari menonton televisi.
Saat Putri tengah beristirahat, Brigadir J disebut hendak mengangkatnya. Upaya itu dilakukan Brigadir J hingga dua kali. Kendati demikian, Putri menolak diangkat oleh ajudannya itu.
"Saya istirahat di ruang tv sambil duduk selonjoran, terus Dek Yosua ingin mengangkat saya dua kali. Pada saat dia angkat pertama kali saya bilang 'Dek Yosua jangan, nanti kalau sudah kuat nanti saya akan naik ke atas'," kata Putri.
Putri sempat terdiam sejenak sebelum melanjutkan ceritanya saat hendak dibopong oleh Brigadir J.
"Lalu Kuat Ma'ruf menegur Yosua karena saya tidak berkenan untuk diangkat. Lalu kedua kalinya Dek Yosua mau angkat lagi, namun saya bilang sama Richard 'jangan dek, nanti kalau saya udah kuat saya naik ke atas'," ujarnya.
Ditemani Kuat dan Susi, Putri kemudian menuju kamar tidurnya yang berada di lantai atas. Putri menuturkan saat dirinya tengah beristirahat, Susi tetap berada di sampingnya.
"Saya ditemani Kuat dan Susi setelah agak enakan saya naik ke atas, dan malam itu saya ditemani Susi beristirahat di kamar atas," pungkasnya.
Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/isn)