Putri Candrawathi: Yosua Tawarkan Diri Seterika Baju Anak Saya

CNN Indonesia
Senin, 12 Des 2022 13:42 WIB
Putri Candrawathi menyebut peristiwa itu terjadi pada 3 Juli 2022. Awalnya, ia mengaku sedang menyetrika pakaian anaknya untuk persiapan sekolah keesokan hari.
Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menawarkan diri membantu menyetrika baju anak perempuannya. (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengatakan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menawarkan diri membantu menyetrika baju anak perempuannya.

Putri menceritakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022. Awalnya, Putri mengaku sedang menyetrika pakaian anaknya untuk persiapan sekolah keesokan hari.

Lalu, Yosua yang sedang berjalan di salah satu ruangan di Rumah Magelang menawarkan diri untuk membantu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yosua waktu itu membantu kami untuk menyetrika kan baju anak kami yang ketiga," ujar Putri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Hakim lantas menanyakan seberapa sering Yosua membantu menyiapkan pakaian anak-anak Putri.

"Itu baru pertama kali. Sebenarnya saya waktu itu meminta tolong Susi [Asisten Rumah Tangga] untuk mengambilkan papan setrika itu, saya menyetrika Yang Mulia, terus Yosua lewat terus bilang 'ibu, izin biar saya aja yang menyetrika, masa Ibu.'," kata Putri.

"Saya bilang 'sudah, tidak apa-apa Yos karena ini punya anak saya yang perempuan.' Saya sedang membantu anak-anak untuk tanggal 4 [Juli]. 'Biar saya aja Ibu, saya biasa menyetrika baju, biar Ibu bisa mengerjakan yang lainnya.' Akhirnya saya serahkan ke Yosua untuk menyetrika," ujarnya menambahkan.

Sebagai informasi, peristiwa Yosua menyetrika baju anak Putri sempat viral di media sosial setelah kasus dugaan pembunuhan berencana terungkap.

Hari ini Putri bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Putri juga berstatus terdakwa. Selain itu, kasus ini juga menjerat mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.



(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER