6 Fraksi Menolak, DPR Cabut RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023

CNN Indonesia
Senin, 12 Des 2022 23:55 WIB
Keputusan pencabutan RUU LLAJ dari Prolegnas Prioritas 2023 itu diambil dam rapat Baleg DPR bersama Menkumham, Senin (12/12).
Ilustrasi lalu lintas yang padat di jalanan Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui untuk mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Keputusan itu diambil dalam rapat Baleg DPR bersama Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Senin (12/12).

"Dengan demikian, bapak ibu sekalian, dari daftar prolegnas yang kemarin kita hanya mengeluarkan satu yakni, RUU LLAJ," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak enam fraksi setuju agar RUU LLAJ dicabut Prolegnas Prioritas 2023. Mereka yang setuju RUU LLAJ itu dicabut dari prolegnas prioritas tahun depan adalah fraksi PDIP, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Golkar.

Sedangkan NasDem, Demokrat, dan PKS setuju RUU tersebut tetap masuk prioritas pada 2023.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf berpendapat agar RUU LLAJ tetap dibahas meski dicabut dari Komisi V. Nantinya, RUU tersebut harus menjadi usulan pemerintah, dan menyerahkan sepenuhnya kapan akan diajukan.

Al Muzammil menilai RUU LLAJ penting untuk menjawab masalah lalu lintas seiring perkembangan teknologi termutakhir. Dia menilai pencabutan RUU tersebut seolah pemerintah dan DPR tak ingin menyelesaikan persoalan.

"Soal tahunnya nanti ya kembalikan ke pemerintah apakah ke 2023 atau berikutnya. Jangan dicabut sama sekali seperti kita tidak melihat persoalan yang mendesak dalam RUU LLAJ ini," katanya.

Selain mencabut RUU LLAJ, Baleg DPR juga resmi mencabut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Prolegnas Prioritas 2023 setelah disahkan di tingkat dua atau Paripurna pada Selasa (6/12) lalu.

"Karena RUU KUHP ini kan masih tercantum di dalam. Sementara KUHP kita itu sudah diparipurnakan. Izin ya pak, kepada teman-teman fraksi, pemerintah, dan kepada DPD, untuk kita keluarkan dari daftar prolegnas. Setuju ya," kata Supratman.

Supratman lalu mengetuk palu tanda persetujuan. 'Tok!'.

"Alhamdulillah," ucapnya kemudian.

Sementara, pencabutan RUU LLAJ menjadi perubahan ketiga dari Prolegnas Prioritas 2023. Daftar Prolegnas Prioritas 2023 sebelumnya sempat berubah terakhir pada 24 November lalu dengan penambahan revisi UU IKN yang belum lama disahkan.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER