Mahkamah Agung (MA) mengusulkan pemberhentian hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Langkah itu dilakukan menindaklanjuti status hukum Gazalba yang kini menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Sedang diusulkan ya karena pak Presiden lagi sibuk mungkin, beliau [Gazalba Saleh] sedang diusulkan [pemberhentiannya], tapi nunggu presiden mungkin lagi ada acara," kata Sekretaris MA Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Sementara untuk hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati yang juga berstatus tersangka, Hasbi mengaku lupa apakah surat pemberhentiannya sudah dikirimkan ke presiden atau belum. Dia hanya menjelaskan bahwa Sudrajad saat ini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Pak Sudrajad saya belum tahu persis, tapi yang sudah biasanya diberhentikan sementara itu karena belum inkrah," kata dia.
Terkait materi pemeriksaan hari ini, Hasbi enggan berbicara banyak. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
"Kalau materi nanti saja tanyakan ke beliau [penyidik KPK]. Yang jelas saya menyampaikan SK [Surat Keputusan] pengangkatan Redhy dan Prasetio [tersangka] kemudian unsur pemberhentiannya," ucapnya.
KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Sudrajad Dimyati; Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
KPK menduga ada uang suap sekitar Sin$202.000 (setara Rp2 miliar) untuk mengurus perkara pidana dan perdata KSP Intidana. Adapun seluruh tersangka sudah ditahan oleh penyidik KPK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda.
Merespons status tersangka itu, Gazalba menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
(ryn/tsa)