Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal isu perselingkuhan dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli lalu.
Jaksa meragukan hubungan antara keduanya hanya sekadar ajudan dengan atasan. Putri tampak bingung saat jaksa menggali hubungan dirinya dengan Brigadir J.
Putri mengatakan bahwa Brigadir J merupakan ajudan pribadi yang sudah dianggap seperti anggota keluarganya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara punya hubungan apa sama Yosua?" tanya jaksa.
"Maksudnya?" jawab Putri
"Ada hubungan yang lebih dari sekedar ajudan dengan atasan?" tanya jaksa lagi.
"Yosua adalah driver saya yang saya anggap sebagai anak kandung," jawab Putri.
Jaksa pun meragukan kesaksian Putri terkait hubungannya dengan Brigadir J. Jaksa kembali mempertanyakan hubungan romantis antara Putri dengan ajudannya itu. Putri mengklaim bahwa mereka tidak memiliki hubungan yang spesial.
"Hanya itu saja? Tidak ada hubungan romantis di antara kalian berdua?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Putri singkat.
Jaksa lantas menanyakan terkait pemeriksaan poligraf yang dijalankan saat pemeriksaan di Bareskrim Polri. Namun, Putri mengaku lupa akan pertanyaan yang diajukan saat pemeriksaan tersebut.
"Baik, coba saya ingatkan, dalam pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang pada saat itu anda menjawab apa?" ujar jaksa.
"Tidak," jawab Putri.
Putri menyatakan dirinya tidak mengetahui hasil dari uji tes poligraf atau tes kebohongan tersebut. Jaksa kemudian mengungkapkan hasil tes poligraf Putri menunjukkan adanya indikasi kebohongan.
"Di sini indikasi berbohong, bagaimana dengan itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu itu," jawab Putri.
"Anda tidak tahu sama sekali?" tanya jaksa lagi.
"Tidak," jawab Putri.
Putri dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12).
Bharada E, Bripka RR dan Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Putri juga berstatus terdakwa.
Selain itu, kasus ini juga menjerat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/isn)