KUHP Baru: Bikin Video Porno untuk Pribadi Tak Bisa Dipidana

CNN Indonesia
Senin, 12 Des 2022 19:58 WIB
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak bisa memidanakan seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi.
Ilustrasi. KUHP yang baru disahkan tak bisa memidanakan seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi.(Istockphoto/Exclusive Lab)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan tak bisa memidanakan seseorang yang membuat video porno untuk konsumsi pribadi.

Ketentuan tersebut diatur dalam bagian penjelasan Pasal 407 soal Pornografi.

"Membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri," demikian bunyi penjelasan tersebut.

Pasal 407 mengancam pidana maksimal hingga 10 tahun bagi setiap orang yang memproduksi dan menyebarluaskan konten yang bermuatan pornografi.

Namun, ancaman pidana tersebut dikecualikan jika dalam bentuk karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.

Sementara, pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu.

"Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard)".

DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna pada Selasa (6/12).

Pengesahan ini diambil di tengah kritik publik terhadap sejumlah pasal bermasalah dan mengarah ke kriminalisasi dalam undang-undang tersebut.

Koalisi terutama menyoroti sejumlah pasal yang dinilai anti demokrasi dan menyasar ruang privat masyarakat, seperti pasal kohabitasi, perzinaan, hingga aksi unjuk rasa.

(thr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER