Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyinggung ihwal tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat Putri Candrawathi memberi kesaksian terkait uang yang disimpan di dalam rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Ricky Rizal (Bripka RR).
Hakim mulanya menggali informasi soal uang yang diserahkan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sehari usai penembakan Brigadir J pada 8 Juli lalu. Namun, Putri mengaku tidak pernah menyerahkan uang tersebut kepada mereka.
"Ada pembagian Eliezer dapat Rp1 miliar katanya, Ricky dapat Rp500 juta, Kuat mendapat Rp500 juta?" tanya hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Putri.
Selain itu Putri juga mengaku tidak pernah memberikan handphone kepada ketiga terdakwa itu.
Hakim lantas menanyakan perihal uang yang berada di rekening Brigadir J, Putri mengakui memerintahkan Ricky untuk memindahkan uang tersebut lantaran uang yang tersimpan di rekening itu merupakan miliknya.
"Waktu itu Dek Ricky membawa hp, mobile banking yang biasa dipegang oleh Yosua, terus menyamakan 'izin ibu, bagaimana ini' terus saya menyampaikan ya sudah dek, aturkan saja, karena saya yakin dan percaya kepada Dek Ricky karena dia anak yang baik, anak yang pintar dan sudah lama ikut sama saya," kata Putri.
"Kemarin Ricky menyampaikan bahwa perkataannya bukan seperti itu, bahwa saya diminta Ibu Putri untuk memindahkan uang dari rekening Yosua ke rekeningnya dia?" ujar hakim.
Putri pun menjelaskan bahwa ia hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening, namun uang yang tersimpan di dalamnya adalah milik Putri dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
"Itu bukan rekening Yosua hanya mengatasnamakan saja, yang di Dek Ricky juga atas nama Dek Ricky tapi itu atas nama saja," katanya.
"Dua-duanya adalah uang Pak Ferdy Sambo dan saya yang kami berikan tanggung jawab kepada mereka berdua untuk mengelola sebagai kas operasional untuk Dek Ricky adalah di Magelang untuk Dek Yosua di Jakarta," sambungnya.
Putri kemudian meminta agar bukti transaksi di rekening atas nama Yosua dan Ricky dicetak agar dana yang dikeluarkan terlihat bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Hakim lantas menyinggung ihwal uang yang tersimpan di rekening kedua ajudan Putri. Menurutnya, hal itu bisa masuk ranah TPPU.
"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, tapi dengan saudara menempatkan uang milik saudara ke dalam rekening mereka, itu masih dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," jelas hakim.