Bharada E: Yosua Mau Angkat Ibu Putri Tapi Ditepis
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sempat ingin membopong Putri Candrawathi saat di rumah Magelang, Jawa Tengah namun ditepis oleh Putri.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Bharada E menceritakan saat itu dirinya dipanggil oleh Brigadir J dan diminta untuk membantunya membopong Putri ke lantai dua. Di ruang tamu, Bharada E melihat Susi dan Kuat Ma'ruf berada di sebelah Putri yang berbaring di sofa ruang tamu.
"Bang Yos bilang 'ayo Chad bantu'. Bang Yos sudah disamping ibu, 'ayo Chad bantu ngangkat'," kata Bharada E.
Saat hendak mengangkat Putri, Bharada E melihat Putri melambaikan tangan kepadanya. Ia pun urung untuk mengangkat tubuh Putri.
"Waktu itu saya melihat ibu, ibu menggerakkan tangan ke saya, langsung mengartikan wah kayaknya ibu tidak mau diangkat. Jadi saya mundur," ujarnya.
Selain itu, Putri juga menepis tangan Brigadir J ketika mau mencoba mengangkat istri mantan Kadiv Propam itu.
"Baru saya lihat almarhum memang mau angkat ibu tapi ditepis sama ibu," kata Bharada E.
"Almarhum coba mengangkat terdakwa Putri tapi ditepis, niat almarhum pada saat itu apa?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Bharada E.
"Apakah karena melihat bahwa saudara Putri sakit maka akan diangkat diatas atau karena apa?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Bharada E.
Usai Putri menepis tangan Brigadir J, Bharada E langsung mundur menjauh. Ia melihat Putri sempat berbincang dengan Kuat.
Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.