Mahfud Respons Dugaan Kecurangan Pemilu: Itu Urusan KPU
Menteri Koordinasi bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD merespons isu dugaan kecurangan pada proses verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ia menerangkan bahwa urusan tersebut bukan ranah pemerintah melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen.
"Ribut-ribut bahwa ada parpol yang merasa dicurangi saya juga tadi udah dengar jumpa pers pak Amien Rais yang merasa partainya dijegal. Nah, itu sesuai dengan kesepakatan kita bernegara itu urusan KPU, bukan urusan pemerintah," ujar Mahfud MD di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Mahfud menjelaskan konstitusi menegaskan bahwa KPU sendiri merupakan lembaga independen. Dalam kasus ini pemerintah baru akan turun tangan jika ada pelanggaran hukum yang perlu untuk ditindaklanjuti.
"Pemerintah tidak ikut campur ya, dan KPU itu dipilih oleh parpol, ya silakan kalau nanti ada masalah hukumnya yang sifatnya pelanggaran harus perlu tindakan, baru pemerintah ikut campur," ucap Mahfud.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan pemilu pasti ada kecurangan.
Saling gugat dan aksi tuduh sesama peserta pemilu menurut Mahfud hal yang lumrah.
"Pemilu itu pasti ada curangnya, yang kemarin yang besok pasti ada curangnya. Oleh sebab itu saudara harus siap pasti muncul juga setelah pemilu yang kalah itu gugat yang menang menuduh curang padahal senyatanya sama-sama curang," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengklaim mendapat informasi tepercaya bahwa KPU tidak akan meloloskan Partai Ummat dalam verifikasi peserta pemilu 2024.
"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien dalam video yang diunggah di instagramnya, Selasa (13/12).
Selain itu, Ketua Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK Ornop) Samsang Syamsir juga menyebut pihaknya mencurigai sejumlah kecurangan yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
Bentuk kecurangan itu berupa manipulasi data oleh KPU Sulsel atas hasil verifikasi KPU di Kabupaten/Kota.
Ia menyampaikan mulanya sejumlah KPU Kabupaten/Kota di Sulsel sempat mengunggah hasil verifikasi partai politik. Namun tak berselang lama, unggahan itu dihapus dan memberikan hasil yang berbeda.
(mnf/yoa/wis)