Tatap Tajam dan Suara Bergetar, Sambo Bantah Kesaksian Bharada E

CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2022 17:30 WIB
Suara Sambo bergetar saat menunjuk dan menatap Bharada E di ruang sidang. Ia mengingatkan Bharada E tidak menyeret istrinya di kasus Yosua.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, mengingatkan Bharada E tidak menyeret istrinya di kasus ini. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menunjuk  ke arah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12).

Selama persidangan berlangsung Sambo terlihat mencatat keterangan Bharada E. Usai majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Sambo, ia pun langsung melepaskan masker berwarna putih yang melekat di wajahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo tampak memberikan tanggapan atas kesaksian Bharada E dengan suara bergetar. Ia pun membantah sejumlah kesaksian Bharada E.

Pada momen itu, Sambo kemudian menatap tajam sembari menunjuk Bharada E dengan tangan kirinya.

Menurut Sambo, keterangan palsu yang disampaikan Bharada E pada 5 Agustus 2022 telah membuat dirinya dijemput oleh bintang dua untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang Mulia, saya dibawa bintang dua ke Mabes Polri karena keterangan kebohongan di tanggal 5," kata Sambo sambil menunjuk Bharada E.

"Tapi bukan saya mengubah dan mengakui semuanya itu di tanggal 8 di berita acara," imbuhnya.

Selain itu, Sambo juga meminta agar Bharada E tak melibatkan istrinya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam perkara yang kini menjeratnya.

Ia mengaku akan bertanggungjawab atas perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

"Saya akan bertanggungjawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi saya tidak akan bertanggung jawab terhadap apa yang tidak saya lakukan," pungkasnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER