Wali Kota Depok Dinilai Telantarkan Siswa SDN Pocin 1
Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Wali Kota Depok Muhammad Idris telah menelantarkan siswa-siswa SDN Pondok Cina 1.
Sebab, para guru SDN Pocin 1 tidak diizinkan mengajar di sekolah tersebut, sehingga siswa yang memilih bertahan belajar dengan relawan.
"Muridnya belajar dengan relawan dan dibiarkan itu bentuk penelantaran dilakukan oleh wali kota karena tidak menghadirkan guru untuk belajar," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Selasa (13/12).
Lihat Juga : |
Menurut Arist, sikap Idris merupakan tindak pidana. Idris menghalangi hak warga untuk mendapatkan pendidikan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.
"Menarik gurunya untuk memberikan hak atas pendidikan. Itulah pelanggaran pidana yang dilakukan oleh wali kota," kata Arist.
"Hak asasi atas pendidikan yang hak fundamental diatur oleh konstitusi dasar kita. Kalau dikaitkan dengan Undang-Undang perlindungan anak itu bisa pidana," tambahnya.
Arist menegaskan tak menolak pembangunan rumah ibadah, tetapi jangan sampai mengabaikan hak pendidikan warga.
CNNIndonesia.com telah meminta tanggapan Wali Kota Depok Mohammad Idris dan Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. Namun, keduanya belum merespons.
Diketahui, lahan SDN Pocin 1 bakal dialihfungsikan menjadi masjid oleh Pemkot Depok. Para siswa diminta untuk pindah sekolah ke SDN Pocin 3 dan 5.
Tetapi tidak semua siswa bersedia untuk pindah, ada yang memilih bertahan dan mereka terpaksa belajar di kelas tanpa didampingi oleh guru. Ada sekitar 200 orang tua dan siswa menolak dan memilih bertahan belajar di SDN Pocin 1.
Pada Minggu (12/12), Satpol PP Kota Depok ditugaskan untuk merobohkan bangunan SDN Pocin 1. Namun, rencana tersebut batal karena mendapatkan perlawanan dari orang tua siswa.
(mnf/tsa)