Tensi Tinggi Bharada E dan Arman Hanis Soal BAP dan Doktrin Sambo
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat emosi saat dicecar oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengenai inkonsistensi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia pun menimpal balik pengacara Sambo bahwa kliennya itulah yang memengaruhi dirinya terkait kasus pembunuhan berencana tersebut.
Mulanya Arman selaku pengacara Sambo dalam perkara itu mempertanyakan alasan Bharada E yang mengubah-ubah keterangannya dalam BAP pada 5 dan 18 Agustus 2022, serta 7 September 2022.
"Dari tiga keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," kata Arman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan agar bapak tidak menanyakan soal BAP-BAP ini," jawab Bharada E.
Belum selesai Bharada E berbicara, Arman memotong ucapannya. Menurut Arman, perubahan keterangan dalam BAP Bharada E perlu dipertanyakan agar membuat terang fakta persidangan.
"Ya harus saya tanyakan," ujar Arman
"Makanya saya jawab," timpal Bharada E.
Merespons perdebatan itu, Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta agar Arman memberi ruang untuk Bharada E menjelaskan ihwal keterangannya.
"Saya mau jelaskan bahwa ini harus saya tanyakan karena tidak konsisten yang mulia," kata Arman.
Bharada E kemudian mengatakan perubahan keterangan dalam BAP itu terjadi lantaran sebelumnya dia didoktrin secara terus menerus oleh Ferdy Sambo.
"Baik begini bapak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak tentang skenario," ungkap Bharada E.
Arman lantas merespon pernyataan Bharada dengan nada tinggi. Keduanya sempat bersitegang dalam persidangan.
"Siapa yang doktrin? Di mana yang doktrin? Di mana saudara didoktrin?" tanya Arman dengan nada tinggi.
"Di lantai tiga (rumah pribadi Sambo di jalan Saguling, Jakarta Selatan)," jawab Richard dengan nada tinggi.
Hakim kembali menengahi ketegangan antara Arman dan Bharada E. Hakim juga menegaskan agar Arman tak membentak Bharada E.
"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak seperti itu," tegas hakim.
Tak Mudah Mengingat Rentetan Kejadian
Menurut Bharada E, tak mudah untuk mengingat rentetan peristiwa demi peristiwa terkait pembunuhan Brigadir J.
"Saya coba mengingat-ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu mengingat kembali kejadian," kata Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas meminta agar Arman tidak menyampaikan pertanyaan dengan tekanan kepada Bharada E selaku saksi.
"Nanya aja, jangan menekan kayak gini dong," kata jaksa.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf. Baik Bharada E, Bripka RR, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Sementara Kuat adalah asisten rumah tangga (ART) Sambo.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.