Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat diduga melakukan intimidasi terhadap KPU Daerah dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Terkait intimidasi, [dilakukan] KPU Pusat ke teman-teman KPU Daerah dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Daerah Provinsi yang kemudian juga menekan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan itu," ujar Kuasa Hukum Pelapor Ibnu Syamsu Hidayat saat dihubungi, Selasa (13/12).
Ibnu menjelaskan contoh ancaman yang disampaikan terkait dengan masa depan pemilihan komisioner KPU di berbagai tingkat, baik kabupaten, kota, maupun provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada intinya, terduga pihak KPU RI mengancam tidak akan memilih pejabat struktural KPU daerah jika enggan menuruti anjuran/perintah/himbauan untuk berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik berlangsung," jelas dia.
Pihaknya juga telah melayangkan somasi terhadap KPU perihal ini. Somasi disampaikan langsung ke Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12).
Somasi tersebut bertujuan agar KPU RI menghentikan segala bentuk ancaman kepada jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi yang menolak berbuat curang saat proses verifikasi faktual partai politik.
Lalu menghentikan segala tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik; dan melakukan investigasi internal secara menyeluruh terhadap tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Selain itu, menindaklanjuti aduan maupun hasil investigasi terkait tindakan manipulasi, intimidasi, dan kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Ibnu menyebut pihaknya memberikan waktu selama satu pekan untuk KPU menindaklanjuti somasi yang dilayangkan hari ini.
Apabila tidak direspons, pihaknya bakal mengambil tindak lanjut langkah hukum selanjutnya.
"Kami rencananya akan menindaklanjuti ini secara serius misalkan melalui DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," terangnya di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah adanya intimidasi tersebut.
"KPU Provinsi, Kabupaten/Kota itu bagian KPU ya, anggota kami. Masa kami mau mengintimidasi gak ada lah," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12).
Hasyim menyebut pihaknya bakal membaca dan mempelajari surat somasinya terlebih dahulu. Setelahnya, pihaknya akan memberikan respons.
"Kami akan membaca suratnya dulu, kami pelajari apa yang disampaikan dan kemudian kami akan jawab," imbuhnya.
(pop/isn)