Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan didudukkan dalam satu persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (14/12).
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf bakal dihadirkan dalam satu ruangan sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN ) Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk terdakwa Richard Eliezer Pidihang Lumiu atau Bharada E akan disediakan ruangan khusus untuk menjalani sidang secara online.
"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung mulai besok pagi untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12) malam.
"Jadi mulai besok, penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk di sini. Dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM di atas," imbuhnya.
Adapun dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak lima orang ahli untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Mereka adalah ahli Pusat Laboraturium Forensik (Puslabfor) Febrianti Ar-Rosyid, ahli Biologi Forensik Siraju Umam, ahli DNA Fira Sania, ahli Balistik Adi Sumirat, dan ahli Digital Forensik Heri Priyanto.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
(lna/gil)