Jaksa Dalami 'Pintu Rahasia' di Rumah Saguling Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Selasa, 13 Des 2022 18:56 WIB
Jaksa penuntut umum mendalami perihal dugaan 'pintu rahasia' yang berada di rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terdakwa dengan status Justice Collaburation (JC) Bharada E alias Richard Eliezer (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum mendalami perihal dugaan 'pintu rahasia' yang berada di rumah pribadi terdakwa Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

Awalnya, jaksa menanyakan alasan Richard menaiki tangga belakang saat mengantarkan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Sambo. Jaksa heran karena di rumah Sambo bagian depan ada tangga dan lift.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu saya lapar, saya sempat ambil kotak makan di luar, jadi saya pas masuk itu sudah blank, entah pikiran mau makan atau mau masukin senpi [senjata api] dulu tidak beraturan, apalagi pas sudah diberi tahu nanti akan bunuh Yosua," ujar Richard di hadapan Sambo dan Putri.

"Jadi, saya di arah ajudan ngumpul saya pertama jalan dari situ, tapi saya pikir 'eh, ini ada senjata', jadi saya letakkan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," sambungnya.

"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus ke mana?" tanya jaksa.

"Tahu bapak, karena ke lantai empat itu turun, terus kalau kita stand by kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," jawab Richard.

Jaksa lantas menjelaskan perihal 'pintu rahasia' tersebut yang bentuknya tidak seperti pintu biasanya.

"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kayak pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tahu bapak, karena kan kalau mau ke lantai empat kan harus lewat tangganya," kata Richard.

Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Tindak pidana itu turut melibatkan Richard, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.



(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER