Wamenkumham: Pasal Penghinaan Terhadap DPR Delik Aduan

CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2022 11:28 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut hanya kepala negara, dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan. (CNNIndonesia/ Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bersifat delik aduan.

Pria akrab yang disapa Eddy ini menyebut hanya kepala negara, dan ketua lembaga pemerintahan yang dapat melaporkan pidana penghinaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Kalau DPR dihina] yang harus melapor itu Ketua DPR, jadi delik aduan," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Selasa (13/12).

Eddy mengklaim pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara itu tidak mudah diimplementasikan dan disalahgunakan seperti penilaian sejumlah pihak.

"Itu tidak mudah loh. Itu sekaligus masyarakat akan bisa memberikan penilaian, ini antikritik atau tidak, kan begitu," ujarnya.

Terkait pasal kohabitasi dan zina, kata Eddy, pihaknya sudah mulai menyosialisasi terutama terhadap media internasional.

Menurutnya, dalam waktu dekat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga akan mengundang kementerian dan lembaga untuk sosialisasi KUHP baru ini. Sosialisasi dilakukan baik ke internal pemerintah maupun aparat penegak hukum, termasuk masyarakat agar tidak salah menafsir.

Selain itu, Eddy mengatakan pihaknya juga tengah menyosialisasi pasal living law atau hukum adat. Dengan demikian, ia memastikan pemerintah daerah tak bisa semena-mena menerapkan hukum adat kepada warganya.

"Itu tidak sembarangan diberlakukan. Satu, itu hanya pelanggaran-pelanggaran ringan. Dua, perbuatan yang terjadi itu tidak diatur dalam RKUHP. Tiga, pedoman dalam bentuk peraturan pemerintah agar daerah-daerah tidak serampangan menghidupkan hukum adat yang sudah mati," ujar Eddy.

(khr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER