Kapolda Fadil Imran: Jangan Ragu Tindak Mobil Pelat RF yang Melanggar

CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2022 10:49 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu menindak mobil berpelat RF yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas mobil berpelat RF yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

Hal itu disampaikan Fadil saat mengunjungi back office ETLE mobile di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal itu juga diunggah Fadil di akun Instagram @kapoldametrojaya.

Dalam video yang diunggah, Fadil sempat menanyakan kepada anggota, apakah banyak mobil berpelat RF yang melanggar. Anggota pun menjawab banyak. Ada banyak pelanggaran yang dilakukan oleh mobil berpelat RF tersebut.

"Mana, coba lihat, kasih banyak (tindakan) saja yang melanggar RF itu, biar tahu kalau RF itu tidak ada pengecualian," kata Fadil dalam video seperti dilihat pada Rabu (14/12).

Fadil menyampaikan bahwa RF hanyalah sebuah pelat. Karenanya, jika terbukti melanggar aturan, tetap harus ditindak.

"Jadi RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya, tapi kalau pelanggaran di jalan tetap kita tindak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fadil turut diperlihatkan salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan mobil berpelat RF. Yakni, pelanggaran lampu merah atau lampu lalu lintas.

"Jadi jangan ragu menindak pelat RF ya," ucap Fadil.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan kombinasi RF oleh sipil akan dibenahi.

Pelat nomor kombinasi RF seperti RFH, RFS atau RFD dikategorikan pelat khusus dan rahasia. Namun, pelat ini bisa bebas dibeli masyarakat melalui jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.

Yang membedakan adalah pelat yang bisa dibeli oleh sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga angka, bukan empat.

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kami dalami," kata Sigit.

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kami perbaiki," katanya.

(dis/ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK