Ahli Balistik Kuak 10 Peluru Diduga dari 2 Pistol Pembunuhan Yosua

CNN Indonesia
Rabu, 14 Des 2022 14:21 WIB
Jaksa menunjukkan barang bukti magazin senjata HS dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali berlanjut dengan menghadirkan ahli balistik sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).

Dalam kesaksiannya, ahli balistik bernama Arif Sumirat mengaku pihaknya mendapatkan setidaknya sebanyak 10 selongsong peluru terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pihaknya pun mencurigai 10 selongsong peluru itu ditembakkan dari dua pistol berbeda.

Selongsong peluru yang ditemukan itu rinciannya adalah lima di dinding, tiga di lantai depan gudang, dan dua di list plafon.

"Kami menerima 10 selongsong peluru, setelah kami identifikasi awal prosesnya, dicurigai ada senjata dua Yang Mulia, dari uji tembak dihasilkan anak peluru. Dari 10 selongsong tersebut kami bisa membandingkan dari anak peluru hasil uji balistik tadi. Itu ada delapan selongsong glock yang sama, kemudian ada dua dari HS Yang Mulia," kata Arif.

Selain itu, Arif juga menyebut menemukan asal arah tembakan dari selongsong peluru tersebut. Ia menemukan lima tembakan di dinding, tiga di lantai, dan dua di lemari.

"Untuk di dinding ada lima, kemudian di lantai depan gudang ada tiga perkenaan tembakan kemudian di list plafon sampai lemari ada dua," ujarnya.

Dalam sidang, Arif menjelaskan pihaknya menerima 10 selongsong peluru untuk diidentifikasi. Ia merinci sebanyak delapan selongsong peluru berasal dari senjata api jenis Glock dan dua selongsong peluru dari senjata api jenis HS.

Kendati demikian, Arif mengaku tidak bisa menfidentifikasi jenis senjata api yang digunakan untuk melesatkan tembakan itu.

"Bisa tidak saudara tentukan ini dari jenis senjata apa?" tanya hakim.

"Tidak bisa," jawab Arif.

Hakim lantas menanyakan hasil identifikasi posisi orang yang menembak tersebut. Arif kemudian menjelaskan secara detail di muka persidangan.

"Pada saat foto pigura dipasang di posisi, jadi di dinding itu ada foto. Pada saat TKP foto tidak ada, kemudian foto dipasang kembali direkonstruksi. Kemudian ada dua lubang perkenaan di pigura dan di tembok, sehingga setelah dipasang, dari pigura bisa ditarik garis sehingga dapat menemukan di mana posisi menembak," kata Arif.

"Posisi tembaknya sama?" tanya hakim.

"Siap," jawab Arif.

Arif dihadirkan sebagai ahli balistik yang kesaksiannya didengarkan majelis hakim PN Jaksel untuk terdakwa terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, dan Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK