Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SK asal Pemalang, Jawa Tengah menjadi korban penyiksaan oleh majikan dan para pembantu lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada delapan orang yang melakukan penyiksaan terhadap korban. Kedelapan orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Penyidik memiliki keyakinan berdasarkan pasal 184 KUHAP untuk menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyiksaan itu dialami korban di sebuah apartemen di daerah Simprug, Jakarta Selatan sejak bulan September hingga Desember.
Zulpan mengungkapkan korban mulai bekerja sebagai ART untuk majikannya yakni SK dan MK sejak bulan Maret. Di rumah sang majikan, juga terdapat lima orang pembantu lainnya.
Penyiksaan yang dialami korban bermula saat yang bersangkutan ketahuan menggunakan celana dalam milik majikannya.
"Sehingga saudari MK (majikan) ini marah besar pada korban kemudian minta handphone korban. Kemudian korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik," kata Zulpan.
Misalnya 19 September, saat itu korban sedang memasak air untuk sang majikan, MK. Namun, tiba-tiba sang majikan menyiramkan air tersebut ke kaki korban.
Tak hanya itu korban juga dipukul di bagian kepala dan ditampar. Korban pun mengalami luka yang terbilang cukup parah.
"(MK) juga pernah menyuruh korban untuk memakan kotoran hewan terhadap korban," ucap Zulpan.
Kemudian, majikan lainnya yakni SK juga melakukan penyiksaan dengan menempelkan sebatang rokok yang masih menyala kepada korban.
"Kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," ucap Zulpan.
Kelima pembantu lainnya pun turut serta menyiksa korban. E diketahui berperan memukul dengan besi, menendang, memborgol, merantai hingga menyuapi korban dengan cabai.
Lalu, T berperan memukul, menendang, menampar serta membantu merantai korban. Selanjutnya, PA perannya memukul dan merantai korban.
Kemudian, IY berperan menampar, menendang, membantu, merantai dan membawakan ember berisi air panas. Serta O yang berperan menampar, memukul, menendang, dan menginjak korban.
Bahkan, anak sang majikan yakni JS juga turut berperan membeli borgol secara online, memborgol korban, hingga menggunting rambut korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(dis/isn)