PAN Sepakat Pakai Nomor Urut Lama di Pemilu 2024: Istikamah Nomor 12
Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan tetap menggunakan nomor urut 12 pada Pemilu 2024.
Nomor tersebut digunakan PAN pada pemilu sebelumnya 2019.
"Kita akan sepakat dengan teman-teman yang lain yang juga dinyatakan sudah kurang lebih lebih sepakat agar nomor urut itu tidak berubah," ujar Sekjen PAN Eddy Soeparno di Kantor KPU, Rabu (14/12).
"Toh kan pilihannya boleh ikut undian atau tidak. Insya Allah nanti PAN akan Istikamah dengan nomor 12 yang dimilikinya," imbuhnya.
Turut hadir juga dari PAN Ketua Umum Zulkifli Hasan, Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, dan Ketua Umum BM PAN Sigit Purnomo alias Pasha.
Lihat Juga : |
Perihal PAN yang akan tetap menggunakan nomor 12 pada Pemilu 2024 itu pun telah diumumkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelum proses pengundian nomor urut peserta pemilu di kantor pusat KPU, Jakarta Pusat, Rabu malam ini.
Sebelumnya, pemerintah memberikan dua opsi terkait penggunaan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Itu diatur dalam Perppu 1/2022 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12).
Opsi pertama partai boleh menggunakan nomor urut lama sesuai Pemilu 2019.
Kemudian kedua parpol juga boleh mengikuti kocokan ulang di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain PAN, Hasyim mengumumkan parpol parlemen lain yang menggunakan nomor urut lama adalah PKB (1), Gerindra (2), PDIP (3), Golkar (4), NasDem (5), PKS (8), dan Demokrat (14).
Sementara itu PPP yang pada pemilu sebelumnya memiliki nomor urut 10 memutuskan ikut pengundian. Partai berlambang Ka'bah itu mendapat nomor urut nomor 17 pada Pemilu 2024 mendatang.
KPU telah menetapkan total 17 parpol peserta pemilu 2024 yang terdiri atas 9 parpol parlemen dan 8 parpol nonparlemen.
(mnf/isn)