Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi satu-satunya partai politik petahana yang ikut kocok ulang nomor urut parpol untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan pasal 279 ayat (3) Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022, PPP bisa menggunakan nomor urut Pemilu Serentak 2019 karena telah lolos ke parlemen.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," bunyi pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, PPP memilih ikut kocok ulang. Mereka memperoleh nomor urut 17 untuk Pemilu 2024.
Nomor itu berbeda dari nomor mereka sebelumnya. Partai Ka'bah mendapat nomor urut 10 pada Pemilu Serentak 2019.
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya ikut pengundian ulang karena merasa nomor urut 10 membawa sial. Mereka bersyukur dapat nomor 17 yang identik dengan tanggal kemerdekaan hingga jumlah rakaat salat.
"Kalau agak kleniknya karena dengan nomor 10 kami dalam tanda kutip sial. Kita harus coba peruntungan baru," ucap Arsul di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).
Delapan partai politik petahana lainnya tetap dengan nomor urut mereka. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai Gerindra nomor urut 2, dan PDIP nomor urut 3.
Selain itu, Partai Golkar nomor urut 4, Partai NasDem nomor urut 5, PKS nomor urut 8, PAN nomor urut 12, dan Partai Demokrat nomor urut 14.