Hakim Putuskan Doni Salmanan Tidak Harus Ganti Rugi Korban Quotex

CNN Indonesia
Kamis, 15 Des 2022 19:34 WIB
Majelis Hakim PN Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @donisalmanan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni M. Taufik alias Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (15/12).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

JPU juga menuntut Doni untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar. Namun dari vonis tersebut, Doni terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi itu.

Hakim pun beranggapan bahwa aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil dari tindak pidana. Karena, kata hakim, regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Oleh karena itu, hakim pun memutuskan barang bukti aset-aset Doni Salmanan yang berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah pun dikembalikan ke terdakwa Doni Salmanan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Pada sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.

Dalam laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset Doni Salmanan yakni kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.

"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusan nya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.

(antara/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER